smartik.net – Pada awal tahun 2025, masyarakat Bogor dikejutkan dengan kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Pelaku, berinisial AS (41), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi bejatnya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5.000.

AS ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Modus operandi pelaku adalah dengan memberikan uang Rp 5.000 kepada korban agar mau datang ke rumahnya. Korban sering bermain ke rumah pelaku karena anak pelaku adalah teman korban. Di rumah pelaku, aksi pencabulan dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan bahwa hingga saat ini, korban baru diketahui berjumlah satu orang. Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami adanya kemungkinan korban lain. “Sementara sampai saat ini satu orang (korbannya),” kata Teguh Kumara, Sabtu (4/1/2025).

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal yang digunakan adalah Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku saat ini telah ditahan oleh penyidik dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Modus pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 menjadi sorotan dalam kasus ini. Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru, mengungkapkan bahwa pelaku sering memberikan uang tersebut kepada korban agar mau datang ke rumahnya. “Iya (iming-iming) dikasih Rp 5.000,” kata Ndaru kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. “Sambil kami lakukan pendalaman taruhan bola lebih lanjut. Pelaku sudah kita tahan,” jelas Teguh Kumara. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah ada korban lain yang mungkin mengalami nasib serupa.

Kasus pencabulan yang melibatkan AS di Bogor menunjukkan betapa pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari bahaya pencabulan. Modus pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap tindakan kriminal semacam ini. Pihak kepolisian akan terus mendalami adanya kemungkinan korban lain dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari tindakan serupa.

By admin